Rohil - Suaradaerahnews.com
Aktivitas ekspor ikan dari Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan pemantauan lapangan, terdapat dugaan aktivitas ekspor ikan dalam skala besar yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial (O), dengan volume mencapai sekitar 200 fiber per pengiriman dan berlangsung hingga dua kali dalam sepekan.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap prosedur karantina dan pengawasan ekspor, mengingat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap komoditas perikanan yang diekspor wajib melalui pemeriksaan karantina dan dilengkapi sertifikat resmi dari instansi berwenang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 dan Pasal 86, ditegaskan bahwa setiap pengeluaran media pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia harus melalui tindakan karantina dan disertai dokumen karantina yang sah. Ketentuan ini diperkuat oleh prinsip pengawasan negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Permasalahan yang kemudian muncul dan patut dijelaskan secara terbuka adalah mekanisme penerbitan dokumen karantina atas aktivitas ekspor tersebut, mengingat tidak terdapat kantor karantina di Panipahan. Kondisi faktual ini memunculkan ruang tanya yang sah di tengah masyarakat:
dari mana asal dokumen karantina tersebut, dan melalui prosedur apa ia diterbitkan?
Pertanyaan ini bukan merupakan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat demi kepentingan umum.
Riady Malay sebagai ketua Aliansi Gerakan Pemerhati Perubahan Kabupaten Rokan hilir (Gempar) menyampaikan bahwa tanpa sertifikat karantina yang sah dan dapat diverifikasi, setiap aktivitas ekspor patut dilakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh oleh instansi terkait. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem pengawasan serta mencegah potensi kerugian negara maupun risiko kesehatan lintas wilayah.
Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi Panipahan yang dinilai rawan terhadap keluar-masuknya barang tanpa pengawasan optimal. Fenomena tersebut, menurutnya, perlu dijawab dengan penguatan fungsi pengawasan, bukan dengan pembiaran yang berlarut-larut.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Aliansi Gempar (Gerakan Pemerhati Perubahan Kabupaten Rokan Hilir) Riady Malay mendorong Bea Cukai, Karantina, dan instansi pengawas lainnya untuk membuka ruang klarifikasi secara transparan kepada publik, guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia menegaskan bahwa apabila dugaan-dugaan tersebut tidak segera dijelaskan secara resmi, maka langkah konstitusional berupa pelaporan dan permintaan audit kepada instansi berwenang di tingkat yang lebih tinggi merupakan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian, dan hukum tidak boleh berhenti di pelabuhan. Setiap dugaan pembiaran wajib dijawab dengan transparansi, karena pada akhirnya akuntabilitas adalah hutang negara kepada rakyat,” tutupnya.(Alfauzan)

