Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-07T10:04:37Z
PRINGSEWU

Polres Pringsewu Amankan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

 


Pringsewu – Suaradaerahnewe.Com 

Jajaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.


Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak milik Sugeng yang berada di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Korban diketahui bernama Legiman, yang meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kiri.


“Awal kejadian bermula saat korban tersenggol salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Hal tersebut memicu adu mulut yang kemudian berlanjut hingga ke luar lapo,” ujar AKBP Yunus saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu (7/1/2026).


Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, keributan tersebut berubah menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama. Korban diketahui tidak membawa senjata saat kejadian. Namun, salah satu pelaku justru datang membawa senjata tajam jenis badik dan langsung menusuk korban.


“Pelaku utama melakukan penusukan, sementara dua pelaku lainnya turut membantu dengan memegang dan mendorong tubuh korban,” jelasnya.


Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang cukup parah.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai pelakunya, masing-masing Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni Pratama berperan sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto memegang tubuh korban, sedangkan Supri turut mendorong korban saat pengeroyokan terjadi.


Doni Pratama berhasil ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Karena melawan dan berupaya melarikan diri saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.


Sementara itu, tersangka Nofriyanto lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga yang bersikap kooperatif. Adapun satu pelaku lainnya, Supri, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


“Khusus tersangka Doni, kami juga mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” tegas AKBP Yunus.(Rls/Wik)