Rokan Hilir – Suaradaerahnews.com
Aktivitas penggarapan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam aktivis mahasiswa khusus nya Hipemarohi Pekanbaru
Presiden Hipemarohi Pekanbaru Akas Virmandi mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan dan temuan menunjukkan semakin seringnya lahan hutan dibuka dan digarap tanpa izin yang sah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menurut Akas Aktivitas ini tidak saja mengubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk gangguan terhadap fungsi ekologis hutan.
Kasus serupa kembali menjadi sorotan tajam setelah tertangkapnya kembali salah satu ekskavator yang di Polis Line oleh Polres Rokan Hilir yang berlokasi di Wilayah Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Penegakan hukum terhadap aktivitas penggarapan hutan di Rokan Hilir dan sekitarnya ini tetap menjadi fokus Hipemarohi Pekanbaru agar setiap pelaku bisa dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku. Akas juga meminta agar Kapolres Rohil menahan pelaku dan cukong besar dibalik perambahan hutan yang berkisar ratusan hektare tersebut.
Penggarapan kawasan hutan yang tidak berizin seperti ini termasuk dalam bentuk pelanggaran terhadap peraturan kehutanan di Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum, aktivitas seperti pembukaan lahan hutan, penebangan kayu, atau pengambilan produk hutan lainnya tanpa izin merupakan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang diatur dalam beberapa regulasi nasional. Dua undang-undang yang kerap digunakan dalam penegakan hukum adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam UU Kehutanan, misalnya, setiap orang dilarang melakukan penebangan, pembukaan, atau pemanfaatan hutan tanpa hak atau izin yang sah. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar tergantung pada jenis dan luas kerusakan yang terjadi.
Sementara itu, UU P3H mengatur ancaman pidana yang lebih berat untuk kegiatan perusakan hutan secara sistematis, yaitu penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah bagi perorangan, serta ancaman hukuman yang lebih tinggi jika dilakukan oleh korporasi.(Alfauzan)

