Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 20 November 2025, November 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-20T06:20:13Z
LAMPUNG

PMD Tanggamus Abaikan Permohonan, LPAKN RI PROJAMIN Resmi Ajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Lampung

 


Tanggamus, lampung-Suaradaerahnews.com  

Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tanggamus resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Kamis (21/11/2025).


Langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya lembaga tersebut untuk memperoleh keterbukaan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus tidak mendapatkan tanggapan memadai.


Ketua LPAKN RI PROJAMIN DPK Tanggamus, Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali meminta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa penerima dana insentif. Dari total 57 desa yang diajukan, PMD hanya menyerahkan 15 LPJ, jumlah yang dinilai tidak memenuhi kebutuhan substansi pemohon.


“Dari 57 desa yang kami mintakan datanya, PMD hanya memberikan 15 LPJ. Itu jelas tidak memenuhi substansi tujuan kami sebagai pemohon,” tegas Helmi.


Helmi menambahkan bahwa permohonan informasi tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan seluruh pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan.


“Niat kami meminta keterbukaan ini 100,1% konstruktif. Tidak ada 0,1% pun yang bersifat destruktif,” ujarnya.


Melalui pengajuan sengketa ini, Helmi berharap Komisi Informasi Provinsi Lampung dapat memberikan pelayanan yang transparan serta memastikan terpenuhinya hak publik atas informasi.


“Kami berharap Komisi Informasi dapat memberikan layanan yang transparan dan memuaskan bagi semua pihak yang bersengketa,” pungkasnya. (Tim/wik)