DPRD Kabupaten Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian RAPBD Tahun Anggaran 2027 dan Enam Ranperda Tahun 2026
TANGGAMUS - Suaradaerahnews.com
Ada dua agenda penting yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027,dan persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026,Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus ini dihadiri langsung Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., bersama Wakil Bupati Agus Suranto,Senin (02/11/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin,dan hampir seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
dalam penyampaian RAPBD 2027, Bupati Saleh Asnawi memaparkan gambaran umum rencana keuangan daerah yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Tanggamus pada tahun mendatang.
Berdasarkan pemaparan Bupati, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1,569 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,649 triliun lebih, dengan pembiayaan daerah sebesar Rp79,964 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas daerah, termasuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah seperti alokasi dana desa, pembayaran gaji pegawai, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Bupati Saleh Asnawi menjelaskan, penyusunan RAPBD 2027 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2027.
"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini nantinya akan kita bahas dan setujui bersama, yang akan menjadi landasan hukum dan landasan operasional pelaksanaan pembangunan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus," ujar Saleh Asnawi.
Ia juga menyampaikan bahwa rancangan anggaran tersebut tetap berada dalam kondisi berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Enam Ranperda Disetujui
Selain membahas RAPBD 2027, rapat paripurna ini juga menjadi momentum penting bagi pembentukan regulasi daerah.
DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui enam Ranperda yang sebelumnya telah melalui pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait.
Laporan hasil pembahasan disampaikan anggota Bapemperda DPRD Tanggamus, Tri Wahyuningsih, S.Pd.
Enam Ranperda tersebut meliputi:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market.
2. Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
3. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046.
4. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
5. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah satu yang cukup strategis adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046. Regulasi ini akan menjadi pedoman pembangunan sektor industri selama 20 tahun ke depan.
Fokusnya antara lain pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) yang terpadu, berbasis teknologi, berdaya saing, serta mampu meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Sementara itu, perubahan susunan perangkat daerah juga berkaitan dengan penataan kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A berdasarkan hasil pemetaan dan ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima laporan hasil pembahasan Bapemperda, DPRD kemudian mengambil keputusan untuk menyetujui keenam Ranperda tersebut.
Bupati Sampaikan Apresiasi kepada DPRD
Bupati Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tanggamus yang telah menyelesaikan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap enam Ranperda tersebut.
Menurutnya, regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat.
"Dengan disetujuinya Ranperda ini, dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, sehingga pelaksanaannya akan memberikan hasil dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus," ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kekompakan dan meningkatkan kerja sama dalam menjalankan pembangunan daerah.
"Mari kita selalu kompak dan bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridai oleh Allah SWT," tutupnya.
Dengan penyampaian RAPBD 2027 dan persetujuan enam Ranperda ini, tahapan pembahasan anggaran serta pembentukan regulasi daerah terus berjalan.
Selanjutnya, RAPBD 2027 akan dibahas bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sedangkan enam Ranperda yang telah disetujui akan dilanjutkan melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Perda.(ADV/Mus)





Posting Komentar