Pemprov Sumbar Mangkir, Diskusi UIN Bukittinggi Desak Moratorium PT ARP
Bukittinggi, - Suaradaerahnews.com
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menggelar diskusi publik Perspective Lab bertajuk "Dialektika Penyelamatan Aset Daerah: Reaktivasi atau Pemutihan Dosa Hukum?" pada Kamis (1/10/2026).
Forum yang membahas anatomi skandal aset 108 hektare milik Pemprov Sumatera Barat terkait PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) dan Padang Industrial Park (PIP) justru diwarnai kekecewaan mendalam karena perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Penyelenggara telah mengundang Sekretaris Daerah Sumbar Arry Yuswandi, yang semula berjanji mengirimkan Kepala Inspektorat Andri Yulika sebagai wakil resmi.
Namun hingga acara selesai, tidak ada perwakilan Pemprov Sumbar yang hadir maupun memberikan keterangan.
Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian asas tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus keengganan menghadapi publik terkait skandal tanah yang bernilai strategis tersebut.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sumbar Aryanda Putra menegaskan sikap mangkir ini memperkuat dugaan bahwa reaktivasi PT ARP dilakukan secara tertutup tanpa kesiapan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Apakah Pemprov takut menghadapi kenyataan bahwa skandal 108 hektare tanah milik rakyat ini menyimpan cacat hukum historis sejak 1994?" tanyanya.
Ia menekankan reaktivasi melalui RUPSLB tanpa didahului audit forensik BPKP serta penyelesaian sengketa setoran modal fiktif pihak swasta berpotensi menjadi sarana pemutihan perbuatan melawan hukum yang merugikan daerah.
Praktisi hukum Mevrizal, S.H., M.H., menilai reaktivasi tanpa audit investigatif adalah bentuk penyelundupan hukum.
"Pemprov menyetorkan lahan 108 hektare dan dana APBD miliaran rupiah, sementara pihak swasta sejak 1994 tidak pernah merealisasikan setoran modal tunai. Jika porsi saham fiktif tidak dibatalkan, Pemprov justru menjadi fasilitator pemutihan kerugian daerah," tegasnya.( Rls / Zamrefdy)


Posting Komentar