Pringsewu – Suaradaerahnews.Com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Keenam remaja tersebut diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di enam lokasi berbeda pada Rabu, 3 Juni 2026. Mereka berasal dari dua kelompok yang dikenal sebagai PJ (Pajaresuk Pringsewu) dan Warca Boys 25 yang berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Remaja yang diamankan masing-masing berinisial N (13), J (19), dan Z (14) dari kelompok PJ, serta S (19), A (19), dan D (19) dari kelompok Warca Boys 25. Dari enam orang tersebut, dua masih berstatus pelajar SMP, sedangkan empat lainnya merupakan lulusan SMA.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang lebih dari satu meter dan dua alat pemukul yang dibuat dari gear motor yang dimodifikasi menggunakan tali kain atau sabuk.
Menurut Rosali, kedua kelompok terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam dan alat pemukul. Selain itu, polisi menemukan indikasi penggunaan bahan peledak rakitan berupa bom molotov dalam peristiwa tersebut.
“Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang melintas,” ujar Rosali, Jumat, 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga dari enam remaja yang diamankan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Sementara itu, tiga remaja lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penguasaan dan kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Empat orang yang telah ditetapkan sebagai DPO masih dalam proses pencarian. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” kata Rosali.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bagi tersangka yang masih berusia di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak.
Rosali menegaskan bahwa Polres Pringsewu berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional hingga tahap pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum dan proses persidangan.
Selain itu, ia mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan berisiko maupun tindakan yang melanggar hukum.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak terlibat dalam perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami berharap orang tua lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anaknya,” pungkasnya.(Wik)


