Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-06T09:41:35Z
PRINGSEWU

Residivis Diduga Curi Motor di Masjid Pringsewu, Diamankan Polisi Setelah Ditangkap Warga

 


Pringsewu –Suaradaerahnews.Com  

Seorang pria berinisial ES (43), warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di halaman Masjid Baitul Muslim, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (5/6/2026) malam.


Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB saat jamaah sedang melaksanakan salat Isya.


Korban, Sukirno, warga Pekon Kediri, kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BE 5250 UI yang saat itu dipinjam kerabatnya, Ulum Arsyaban, untuk beribadah di masjid.


Aksi pencurian terungkap ketika korban melihat sepeda motornya dikendarai oleh orang tak dikenal keluar dari area masjid. Menyadari kendaraannya diduga dibawa kabur, korban segera melakukan pengejaran.


Pelarian pelaku berakhir di kawasan Pasar Yogyakarta. Saat hendak dimintai keterangan, pelaku diduga berusaha melarikan diri. Teriakan "maling" dari korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan.


Dalam insiden tersebut, pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga dan mengalami sejumlah luka. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kerumunan massa.


Akibat luka yang dialaminya, ES harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Setelah kondisinya membaik, ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Gadingrejo.


Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dengan kondisi rumah kunci rusak akibat diduga dibobol paksa, serta dua mata kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.


Polisi Lakukan Pengembangan Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.


Selain itu, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.


"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat," ujar Iptu Sugiyanto.


Diduga Gunakan Identitas Berbeda Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa ES merupakan residivis yang pernah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.


Polisi juga menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan diduga menggunakan identitas berbeda. Berdasarkan data awal, pelaku sebelumnya diketahui berinisial G dan tercatat sebagai warga Kabupaten Mesuji.


Dugaan perubahan identitas tersebut masih didalami untuk memastikan kebenaran informasi serta motif yang melatarbelakanginya.


Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi. ES dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


"Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini," pungkas Kapolsek Gadingrejo. (Wik)