TANGGAMUS – Suaradaerahnews.com
Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan DPRD Kabupaten Tanggamus resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setio Utomo, S.E., M.M., tersebut dinyatakan kuorum dengan kehadiran 35 anggota DPRD. Adapun tiga Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) meliputi:
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
3. Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perkonomian Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Bupati Tanggamus, Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja keras legislatif dalam proses pembahasan ini. Khusus mengenai Ranperda APBD 2025, Bupati menekankan bahwa keberhasilan daerah dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK merupakan wujud komitmen transparansi keuangan.
"Sinergi ini adalah kunci dalam mempercepat pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Tanggamus," ujar Bupati Saleh Asnawi.
Selain tiga Ranperda tersebut, sidang juga menyepakati perubahan Propemperda 2026 yang mengagendakan 14 rancangan aturan baru, terdiri dari 9 usulan eksekutif dan 5 usulan inisiatif legislatif. Bupati menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pansus sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh Bupati Tanggamus, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda (diwakili Danramil 424-03/KTA Kapten Inf Juliani Abri, Kabag Log Polres Tanggamus AKP Muzakir, serta Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Kurniawan, S.H.). Turut hadir 35 anggota DPRD, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Direktur Perusahaan Daerah, tokoh masyarakat, organisasi terkait, dan insan pers. ( ADV/Mustakim )




