Pringsewu –Suaradaerahnews.Com
Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengungkap bahwa informasi dugaan pembegalan sepeda motor yang sempat viral di media sosial ternyata tidak benar. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh seorang pria berinisial IH (30), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa informasi dugaan pembegalan mulai beredar pada Minggu (14/6/2026). Saat itu, IH mengaku kepada istrinya, P, bahwa sepeda motor Honda BeAT miliknya hilang akibat dibegal saat melintas di jalan penghubung Pekon Sidoharjo menuju kawasan Pemda Pringsewu.
Mempercayai keterangan suaminya, P kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosial dengan menyertakan foto sepeda motor dan narasi yang meminta masyarakat membantu memantau keberadaan kendaraan tersebut. Unggahan itu dengan cepat menyebar dan mendapat banyak perhatian dari warganet karena menimbulkan kekhawatiran akan adanya aksi begal di wilayah Pringsewu.
Meski tidak menerima laporan resmi dari pihak yang mengaku sebagai korban, Polres Pringsewu tetap melakukan penyelidikan karena informasi yang beredar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa cerita pembegalan tersebut tidak pernah terjadi. IH mengakui bahwa sepeda motor miliknya telah dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online. Kisah pembegalan sengaja dibuat untuk menutupi perbuatannya dari sang istri.
“Dari hasil pendalaman, informasi pembegalan tersebut tidak benar. Yang bersangkutan mengakui bahwa sepeda motor itu telah dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online. Cerita pembegalan dibuat untuk menutupi perbuatannya dari istrinya,” ujar Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, P mengaku menyebarkan informasi tersebut tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut karena sepenuhnya mempercayai keterangan suaminya. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa cerita pembegalan itu merupakan rekayasa.
Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurut polisi, informasi yang tidak benar dapat menimbulkan kepanikan, keresahan, serta kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Informasi yang tidak terverifikasi dapat berdampak luas, memicu kepanikan, dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata Rosali.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu melakukan cek dan ricek sebelum membagikan informasi di media sosial serta tidak terburu-buru menyebarkan narasi yang belum jelas kebenarannya.
Polisi menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu di media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atas perbuatannya, IH menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu dan pihak kepolisian.
“Saya mengakui perbuatan saya dan meminta maaf kepada masyarakat Pringsewu serta pihak kepolisian karena telah membuat cerita yang tidak benar hingga menimbulkan keresahan. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar IH.(Wik)

