Pringsewu –Suaradaerahnews.Com
Sebuah koper biru dan satu kardus yang dibawa seorang pria saat melintas di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Jumat (26/6/2026) malam, mengantarkan polisi pada pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan pria berinisial M tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menemukan 24 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Lampung.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB ketika tim opsnal Satres Narkoba Polres Pringsewu yang sedang menggelar patroli hunting mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di dalam koper dan kardus yang dibawa tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Prianto mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja dengan berat sekitar 15 kilogram dan satu kardus berisi sembilan paket ganja seberat sekitar sembilan kilogram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam proses pengiriman barang haram tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total ganja yang kami amankan mencapai sekitar 24 kilogram," kata Laksono dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ganja itu diketahui berasal dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan dikirim menuju wilayah Lampung.
Dalam jaringan tersebut, M mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut, serta dijanjikan upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.
"Tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Selain itu, ia dijanjikan keuntungan Rp700 ribu per kilogram jika barang berhasil diedarkan," ujar Laksono.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pengirim, penerima di wilayah Lampung, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi lintas provinsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. (Wik)

