Pringsewu,- Suaradaerahnews.Com
Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu kembali menangkap Suradi (35) alias Ganden, seorang gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang sebelumnya sempat melarikan diri saat akan menjalani operasi di rumah sakit.
Suradi, warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu di sebuah rumah kos di Tangerang pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri, menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi curanmor di berbagai wilayah Lampung. Khusus di wilayah Pringsewu, Suradi diketahui telah beraksi di sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya adalah pencurian sepeda motor Honda Beat milik Salsabila Agustin di Jalan Satria, Pringsewu Barat, pada 22 Desember 2025.
Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026), Suradi sempat ditangkap di sebuah rumah kos di Pekon Podorejo. Namun, saat proses penangkapan, ia melakukan perlawanan menggunakan senjata api sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Setelah itu, Suradi berhasil melarikan diri ketika hendak menjalani operasi pengangkatan proyektil di RSUD Pringsewu.
Dalam penangkapan sebelumnya, polisi juga mengamankan dua pelaku lain, yakni Jam’an (43) dan Desi Anggiyani (26), yang juga merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil minibus, tiga unit sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi, serta narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, seperti kunci letter T beserta mata kuncinya.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lainnya, yakni Adi alias Doglang yang diduga sebagai pelaku utama, serta Rahmat, oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menambahkan bahwa Desi Anggiyani diduga berperan tidak hanya dalam mengangkut, tetapi juga menyimpan dan mengantar pelaku saat menjalankan aksinya.
Sementara itu, Rahmat yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kini telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Pringsewu dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus curanmor tetap berjalan.
Dalam penangkapan Suradi di Tangerang, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Indri Ika Prastisa (24), yang diduga membantu pelarian tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Wik)

