Pringsewu –Suaradaerahnews.Com
Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pringsewu berhasil digagalkan warga pada Minggu malam (12/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari empat terduga pelaku, dua orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AG (24) dan HS (19), warga Bandar Negeri Semuong. Saat ini, keduanya telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, aksi bermula ketika para pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang pengunjung toko yang terparkir di depan ruko di Kelurahan Pringsewu Timur. Para pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan alat khusus.
Namun, aksi mereka diketahui warga sehingga para pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama pemilik toko, yang menguatkan adanya percobaan pencurian. Warga pun melakukan pencarian ke arah Pajaresuk.
Dalam pencarian tersebut, dua orang yang diduga terlibat ditemukan di sebuah barbershop dan langsung diamankan oleh warga bersama petugas kepolisian yang tengah berpatroli. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor.
Situasi sempat memanas karena warga yang kesal dengan maraknya aksi curanmor berupaya menghakimi pelaku. Petugas kepolisian bahkan mengalami kesulitan saat mengevakuasi kedua pelaku dari lokasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Pringsewu dan Tanggamus. Mereka juga mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di Pringsewu.
Selain itu, hasil kejahatan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan tersebut.
Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan guna memburu pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP jo Pasal 17 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Wik)

