Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 19 Maret 2026, Maret 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-18T18:17:48Z
MERANTI

Polres Kepulauan Meranti Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi masyarakat yang mudik Lebaran

 


Meranti - Suaradaerahnews.com

Polres Kepulauan Meranti membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran, sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halaman. 


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menyampaikan bahwa masyarakat dapat menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat tanpa dipungut biaya.


"Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya bisa datang langsung ke kantor kepolisian sebelum berangkat mudik,” ujar AKBP Aldi Alfa Farogi, Rabu (18/03/2026).


Menurutnya, layanan ini diharapkan mampu menekan potensi tindak kejahatan, khususnya yang menyasar rumah kosong saat ditinggal mudik oleh pemiliknya. Layanan ini juga sejalan dengan tagline arus mudik dan balik Lebaran 2026 yang diusung Polri, yakni "Mudik Aman, Keluarga Bahagia".


Layanan penitipan kendaraan tidak hanya tersedia di Mapolres Kepulauan Meranti, tetapi juga di sejumlah polsek, diantaranya Polsek Merbau, Polsek Rangsang, Polsek Rangsang Barat, Polsek Tebingtinggi, dan Polsek Tebingtinggi Barat.


Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup membawa kendaraan yang ingin dititipkan serta melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya, petugas akan memberikan tanda bukti penitipan resmi yang dapat digunakan saat pengambilan kendaraan setelah pemudik kembali.


AKBP Aldi menambahkan, program ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan harta benda masyarakat selama periode Lebaran, sekaligus menekan angka pencurian kendaraan bermotor.


"Penitipan kendaraan di markas kepolisian tentu lebih aman dibandingkan menitipkannya kepada tetangga, atau membiarkannya di halaman rumah yang berpotensi memicu tindak kriminal,” pungkasnya. *(Sarmiah)