TANGGAMUS –Suaradaerahnews.Com
Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kedua tersangka berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring. Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Polres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban pasangan suami istri, Rohimi (54) dan Suryanti (50), ditemukan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah di ruang tengah rumahnya.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Ade Riski alias Nanang, anak korban, setelah warga mendengar suara erangan dari dalam rumah korban. Saat dicek bersama warga, kedua korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka parah akibat senjata tajam.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan oleh kedua tersangka dengan motif ekonomi. Keduanya masuk ke rumah korban dengan membawa senjata tajam, melakukan pembacokan, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp600 ribu milik korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai hasil kejahatan, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres menegaskan, meskipun tersangka mengenal korban dan anak korban, hingga saat ini tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 339 dan Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Tanggamus memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat. (Rls/Wik)

