Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 05 Desember 2025, Desember 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-05T16:20:41Z
MERANTI

Polres Kepulauan Meranti Gelar Conferensi pers & pemusnahan Narkoba Shabu 501, 07 Gram Happy Five 200 Butir Berhasil Di Ciduk atas pengkapan narkoba jenis Shabu

 


Meranti - Suaradaerahnews.com

Polres Kepulauan Meranti Gelar Conferensi Pers serta Pemusnahan Barang Bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu seberat 501,07 Gr, Happy Five sebanyak 200 butir, dan Catride merk Yakuza sebanyak 110 Pcs oleh Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti di Ruang Rupatama Jumat (05/12/2025) Pagi.


Adapun Conferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika oleh SatRes Narkoba Polres Kepulauan Meranti Langsung di pimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH bersama Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu Mohammad Iqbalul Fikri S.Tr.K., S.I.K dan Kajari Kepulauan Meranti diwakili oleh Jaksa Fungsional Hermawan SH dan unsur lain hadir saat itu.


Adapun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/A/36/Xi/2025/ Spkt Satresnarkoba/ Polres Kepulauan Meranti/ Polda Riau pada Tanggal 07 November 2025 dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 


Hal ini disampikan Langsung Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi S.H S.Ik MH menyampikan bahwa identitas Tersangka yakni saudara S  Alias Ugik Warga Selatpanjang yang satu lagi tersangka berinsial BH Alias Budi juga Warga Selatpanjang dan Barang Bukti dapat kita amankan yakni 45 (empat puluh lima) paket besar diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat Kotor 501,7 Gr.


" Kemudian disisihkan untuk di uji dan bukti persidangan dengan Berat 142,60 Gr dan untuk di musnahkan dengan berat 315,72 Gr, Happy Five (H5) sebanyak 20 papan dengan banyak 200 butir dan tidak dimusnahkan untuk pembuktian sidang, Catride Merk Yakuza sebanyak 110 Pices dan tidak di musnahkan, untuk pembuktian di persidangan," kata Kapolres Meranti.


Orang Nomor Wahid Dijajajran Polres Meranti Mengungkapkan bahwa Penangkapan yang dilakukan pada 7 November 2025 pukul 18.00 WIB yang lalu, di Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi menandakan lokasi tersebut memiliki potensi kuat sebagai jalur distribusi dan transit narkotika. Pemilihan pelabuhan sebagai Tempat Kejadian Perkara, menunjukkan bahwa jaringan pelaku memanfaatkan jalur perairan untuk peredaran barang haram, sehingga area ini perlu pengawasan intensif," terang Kapolres Meranti.


" Penambahan pasal dari UU Psikotropika dan UU Kesehatan menunjukkan bahwa barang bukti yang ditemukan tidak hanya narkotika golongan I, tetapi juga psikotropika dan zat kesehatan terlarang. Penerapan banyak pasal menunjukkan kompleksitas kasus serta memberikan efek jerat hukum maksimal kepada para pelaku," jelas AKBP Aldi Alfa Farogi.  (Sarmiah)