Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-12T05:02:10Z
Rokan Hilir

BKPSDM Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014

 


Rokan Hilir - Suaradaerahnews.com

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan ini bersifat temporer untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.


Kepala BKPSDM, melalui Kepala Bidang Mutasi, Eko Prastyo Purnomo, menjelaskan bahwa dasar hukum utama penunjukan Plt. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).

"Penunjukan Plt. ini merupakan mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan," ujar 

Eko Prastyo Purnomo di kantor BKPSDM, 


hari ini. "Tujuannya semata-mata untuk memastikan fungsi dan tugas BPKAD tetap berjalan optimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang krusial," tambahnya.


Sesuai aturan yang ada, Plt. Kepala BPKAD tidak memerlukan pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan secara khusus, cukup dengan diterbitkannya Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.  Masa jabatan Plt. juga diatur untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang, sembari menunggu proses pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.


Eko juga menekankan batasan kewenangan Plt. sesuai Surat Edaran BKN, di mana Plt. tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Kewenangan Plt. terbatas pada tugas manajerial harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.


Pemerintah daerah berkomitmen untuk transparansi dalam setiap kebijakan kepegawaian dan memastikan semua langkah yang diambil telah memenuhi koridor hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. (Fauzan)