Jakarta - Suaradaerahnews.com
Tim Pokja Legalitas PADI yang diketuai oleh Ramadhan Djamil dan sekretaris pokja, Hesti Ifke Jansen, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen PADI, tengah fokus menyelesaikan berkas berkas persyaratan yang diperlukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Presiden PADI, Mayjen TNI AD (Purn) Burlian Syafei, untuk memperoleh pengesahan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemkumham.
Dalam proses ini, tampak pula keterlibatan aktif Tim Pokja lainnya, seperti Ulfa Nur yang juga merupakan Bendahara Umum PADI, dan Yuli Yuliana yang menjabat sebagai Wakil Presiden PADI. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi dan semangat kebersamaan dalam mempercepat proses legalisasi lembaga.
Hesti Ifke Jansen menyampaikan rasa syukur atas kemajuan yang dicapai. “Alhamdulillah, puji Tuhan, Tim Pokja akan merampungkan seluruh berkas syarat yang berasal dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PADI di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa tugas besar yang diemban oleh tim tidak hanya administratif, namun juga melibatkan koordinasi lintas wilayah yang cukup luas.
Langkah penyelesaian berkas persyaratan ini penting untuk memperkuat posisi PADI secara hukum demi kelangsungan dan pengembangan organisasi di masa depan.
Dengan pengesahan AHU dari Kemkumham, PADI diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan legalitas yang sah dan mendapat pengakuan resmi negara.
Kolaborasi erat antara seluruh jajaran pimpinan dan anggota tim menunjukkan komitmen serius PADI dalam memenuhi standar hukum serta administrasi yang berlaku. Keberhasilan proses ini juga diharapkan mampu menjadi pendorong semangat bagi seluruh anggota PADI dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasinya.
Demikian proses yang sedang berjalan, dengan optimisme tinggi bahwa keberhasilan legalisasi ini akan membawa manfaat besar bagi kemajuan PADI ke depannya.
Artikel ini merupakan laporan perkembangan resmi dari Tim Pokja Legalitas PADI.(Rls/SRDJ)