Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Minggu, 02 Februari 2025, Februari 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-02T13:42:58Z
Tanggamus

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Wonosobo

 


Tanggamus – Suaradaerahnews.com

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis malam (30/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.


Terduga pelaku berinisial AL (31), warga Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo. Ia ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.


Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos. M.M mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di daerah tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih ukuran sedang, 31 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih, serta sejumlah alat bukti lainnya," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu (2/2/2025).



Selain sabu dengan total berat bruto 12,78 gram, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dompet kecil warna hitam, 5 plastik klip kosong, dompet warna coklat,  handphone, skop plastik dan uang tunai Rp350.000,' diduga hasil penjualan sabu.


Kasat menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial UK, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.


"Berdasarkan pengakuannya, penyedia barang haram tersebut yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran," ujarnya.


Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 


Kasat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya. ( Mus )