PESAWARAN- Suaradaerahnews.com
Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng berhasil mengungkap peredaran narkotika di Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Selasa (29/10/24). Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Tegineneng.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika di Desa Gerning hingga Desa Trimulyo. Tim langsung menyelidiki dan menemukan seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial S, 48 tahun, warga Dusun Sidomulyo, Desa Trimulyo.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor pelaku. Tersangka beserta barang bukti, termasuk dua plastik klip sabu, timbangan digital, bong, handphone, dan motor Suzuki Skywave merah-hitam, langsung diamankan oleh petugas.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu M. Nufi, mengapresiasi kinerja tim serta dukungan masyarakat. “Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Kerja sama seperti ini penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” ujarnya.
Baca Juga Bersiap Bentuk Kepengurusan Cabang di Kabupaten Pesawaran, PII Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Keinsinyuran
Tersangka kini dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan proses hukum yang diteruskan ke Satres Narkoba Polres Pesawaran. Polisi berharap, melalui pengungkapan ini, masyarakat semakin sadar dan mendukung pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar.(Wanturi)