Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Rabu, 13 November 2024, November 13, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-13T08:19:45Z
LAMPUNG

Asik Main Judi Slot, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Mataram

 


Lampung Tengah - Suaradaerahnews.Com 

Polsek Seputih Mataram menangkap pria saat sedang asik bermain judi online atau slot.


Pria inisial KRS (41) warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap saat sedang bermain judi slot di sekitar tempat tinggalnya, Senin (11/11/24).


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, S.H mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait praktik judi online tersebut.



"Dari informasi tersebut, didapatlah KRS sedang bermain judi slot di sebuah toko. Dia kini diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk diproses lebih lanjut," katanya, Rabu (13/11/24).


Kapolsek menjelaskan, KRS ditangkap saat sedang mengakses judi online di situs OLB88 sekira pukul 22.08 WIB.


Saat diinterogasi petugas, KRS mengaku bahwa dia melakukan top up untuk modal judi sebesar Rp 300 ribu di situs tersebut.


"Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan perjudian slot tersebut kurang lebih satu tahun," katanya.

 

Kapolsek menambahkan, dari tindak pidana yang dilakukan oleh KRS, pihaknya mengamankan barang bukti berup 1 unit HP dan bukti tangkapan layar transaksi perjudian dan permainan slot yang dijalankan oleh KRS.


"Pelaku dijerat kasus tndak pidana perjudian jenis slot, Pasal 303 Ayat (1) KUHP atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya. (Wik)