Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Senin, 12 Juni 2023, Juni 12, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-12T11:06:12Z
KAMPAR

Tegakkan Disiplin, Pj Sekda Kampar Tegaskan, Selama 7 Hari Berturut-turut Tidak Hadir, THL Bisa Diputuskan Kontrak Kerja.

 


Bangkinang Kota - Suaradaerahnews.com

Sesuai dengan arahan Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE,MM benerapa waktu yang lalu, bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.


Apabila nantinya terdapat tidak hadir tampa keterangan sepama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari pekerjaannya.


Hal tersebut kembali ditegaskan Pj Sekda Kampar Ir Azwan,M.Si saat memimpin apel dilingkungan Skeretariat Daerah Kabupaten Kampar, senin (12/6/2023).


Dalam kesempatan tersebut, Ir Azwan mengecek kehadiran seluruh bagian yang ada di Setda Kampar. Baik para Kabag, Kasubag, Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai Tenaga Harian Lepas (THL).


Lebih lanjut, Azwan menjelaskan bahwa kedesiplinan merupakan awal dari kesuksesan seseorang. Dengan demikian, dari Apel ini terlihat orang-orang yang bemar-benar serius dalam menjalankan pekerjaan selaku aparatur pemerintahan.


Khusus bagi para THL, Azwan mengingatkan   buwa masih banyak orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan apalagi bekerja di perkantoran pemerintah. Untuk itu, kalian yang diberikan kesempatan bekerja di kantor  jalankanlah tugas dan tanggungjawab dengan sebaik mungkin.


Bagi THL yang serius atau tidak, mulai hari ini kita catat. Apabila kedepan jika masih tidak hadir pada apel, segera akan kita lakukan evaluasi dan apabila kedepan masih juga tanpa keterangan akan berikan sangsi berat, sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa bisa THL dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku."tegas Azwan"(Rus)