Pekanbaru, —Suradaerahnews.com
Pemerintah Kabupaten Kampar terus berupaya mendorong percepatan pemerataan akses energi listrik hingga ke wilayah terisolir. Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., menghadiri Rapat Sinkronisasi Usulan Lokasi Program Listrik Perdesaan (Lisdes) dari Pemerintah Daerah serta Fasilitasi Penyiapan Lahan dan Penyelesaian Perizinan yang berlangsung di Kantor PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau, Pekanbaru. Rabu (16/09).
Turut mendampingi Wakil Bupati Kampar dalam agenda strategis tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kampar Drs. Muhammad, M.Si., serta Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kampar Irwan, AR., S.Pi.
Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Dr. H. Syahrial Abdi, A.P., M.Si., dan dihadiri oleh General Manager PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau Didik Wicaksono, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diando Simatupang, S.T., M.T., para Bupati/Wakil Bupati se-Provinsi Riau atau yang mewakili, serta jajaran Senior Manager dan Manager PLN UP3.
Dalam paparannya, Wabup Misharti menyampaikan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Kampar saat ini sedang gencar melakukan penataan kawasan cagar budaya Candi Muara Takus yang memiliki luas zonasi sekitar 136,6 hektare. Penataan tersebut membutuhkan proses identifikasi ulang aset serta penyelarasan tata ruang secara terpadu.
"Kawasan strategis Candi Muara Takus berada berdampingan dengan zona infrastruktur PLTA Koto Panjang milik PLN. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan penyelarasan tata ruang yang tepat agar pengembangan kedua wilayah ini berjalan optimal tanpa melanggar batasan hukum yang berlaku," ujar Misharti.
Selain masalah zonasi cagar budaya, Wabup Kampar Misharti juga menyuarakan serta memaparkan terkait jaringan listrik ke desa-desa terisolir yang melintasi kawasan hutan dan aliran sungai. Untuk menyiasati hambatan regulasi pada jaringan yang menyusuri jalur Sungai Subayang, seperti di Desa Tanjung Belit, Muara Bio, (Kecamatan Kampar Kiri Hulu) hingga Pangkalan Serai, PLN perlu menempuh jalur Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan melalui mekanisme amandemen Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Balai Besar KSDA Riau.
Proses konstruksi di wilayah konservasi tersebut membutuhkan pengawasan ketat dan evaluasi koridor secara berkala sehingga memerlukan waktu penanganan yang terukur. Dalam rapat ini, Pemkab Kampar juga menyerahkan usulan sebanyak 555 titik pemasangan baru yang telah diajukan secara resmi sesuai dengan prosedur tata kelola yang berlaku.
Melalui sinergi antara Pemkab Kampar, Pemprov Riau, BKSDA, dan PT PLN (Persero), diharapkan hambatan perizinan serta kendala geografis di lapangan dapat segera teratasi demi terwujudnya Riau Terang dan percepatan kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Kampar. (ADV/Nardi)




