Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-03T14:17:43Z
Berau

Gerebek warga Tanjung Redeb Polsek Teluk Teluk Bayur di gugat praperadilan

 


BERAU —  Suaradaerahnews.com

Penangkapan seorang ibu rumah tangga beriniaial SS oleh penyidik Polsek Teluk Bayur berbuntut perlawanan hukum. Kuasa hukum SS resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur


28 AGUSTUS 2026 – Dugaane Tindakan sewenang-wenang dan dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana (KUHAP) secara kasat mata kembali dipertontonkan oleh oknum aparat kepolisian.Kali ini melalui Kuasa Hukumnya Jafar ,S.H dan Harmoko ,S.H menjelaskan bahwasanya adanya sekelompok oknum dari Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bayur diduga kuat melakukan tindakan melampaui wewenang, penggeledahan ilegal, hingga indikasi manipulasi barang bukti terhadap seorang warga berinisial SS (46) di wilayah yang bukan merupakan yurisdiksi hukumnya.


Menurut keterangan dari pada saksi dan pihak keluarga yang berada di lokasi pada saat kejadian menerangkan Kronologi peristiwa bermula pada Jumat malam 10/07/2026 dirumah kontrakan yang dihuni oleh SS beserta suaminya di Jalan Manunggal, Gang Musdalifah, RT 13, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb—yang secara administratif masuk dalam wilayah hukum Polsek Tanjung Redeb—didatangi secara paksa oleh sekelompok anggota polisi dari Polsek Teluk Bayur.


Tanpa memberikan penjelasan, menunjukkan kartu identitas, ataupun memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Berau, oknum petugas langsung mendobrak pintu rumah. Petugas seketika memborgol tangan SS tanpa adanya kejelasan perkara,terangnya.


Tindakan sewenang-wenang berlanjut pada proses penggeledahan rumah yang berlangsung selama lebih dari tiga jam. Setelah menyisir seluruh sudut ruangan dan tidak menemukan satu pun barang bukti, petugas sempat berniat menyudahi operasi. Namun, atas desakan salah satu oknum, petugas kembali memeriksa area samping rumah yang sebelumnya sudah dinyatakan bersih. Di area luar rumah itulah petugas secara sepihak mengklaim telah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Proses penemuan barang bukti ini dinilai sarat akan kejanggalan dan rekayasa. 


Pasalnya, saat penggeledahan dan penemuan barang bukti terjadi, petugas sama sekali tidak melibatkan saksi independen dari warga sekitar. Ketua RT setempat baru dipanggil ke lokasi kejadian setelah barang bukti dipindahkan oleh petugas ke dalam ruang tamu rumah.


Pasca-penggrebekan, SS beserta suaminya langsung digelandang ke Mapolsek Teluk Bayur tanpa diminta menandatangani dokumen administrasi penyidikan apa pun. Suami SS sempat ditahan secara ilegal selama dua hari sebelum akhirnya dilepaskan, sementara SS langsung ditetapkan sebagai tersangka di bawah tekanan dan ancaman psikologis agar bersedia mengakui kepemilikan barang haram tersebut.


Bobroknya administrasi penyidikan semakin dipertegas ketika Berita Acara Penyitaan dan Penyegelan barang bukti baru disodorkan oleh penyidik untuk ditandatangani pada hari, Jumat, 28 Agustus 2026. Dokumen formalitas tersebut baru dikeluarkan setelah adanya desakan dan permintaan resmi dari Kuasa Hukum tersangka,ungkap jafar.

Atas nama keadilan dan di bawah sumpah demi Tuhan, pihak keluarga menegaskan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut sama sekali bukan milik SS maupun suaminya. Pihak keluarga menduga kuat adanya skenario pengondisian atau penjebakan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.


Sikap terbuka ini disampaikan ke publik bukan demi mencari pembenaran, melainkan sebagai bentuk perlawanan atas matinya profesionalisme institusi kepolisian di tingkat sektor. Pihak keluarga bersama Tim Kuasa Hukum kini tengah bersiap mengambil langkah hukum tegas, termasuk melaporkan oknum anggota ke Divisi Propam Polres Berau dan mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Berau guna menguji keabsahan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan yang dinilai cacat hukum tersebut,tegasnya.


Di sisi lain melalu via whatshap di konfirmasi Kapolsek Teluk Bayur AKP. Budi Wifikno,S.H memberikan tanggapan terkait adanya laporan tersebut silahkan saja kalau memang ada yang seperti itu dan kalau memang sudah di laporkan ke kasi propam kita tunggu hasilnya,tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Polres Berau mengenai pengajuan praperadilan dan tanggapan atas keberatan kuasa hukum SS belum dicantumkan dalam berita ini, redaksi masih menunggu keterangan resminya. (Rls / Rudi)