ROKAN HILIR — Suaradaerahnews.com
Dugaan perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas kurang lebih 8 hektare menjadi perhatian di wilayah Jl. PU, Dusun Siandam Jaya, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kawasan tersebut diduga mengalami aktivitas pembukaan atau perusakan yang berdasarkan informasi awal diduga dilakukan oleh seseorang berinisial
menggunakan alat berat Ekskavator. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman serta verifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan status kawasan, bentuk aktivitas yang dilakukan, maupun pihak yang bertanggung jawab
Informasi mengenai dugaan perusakan kawasan hutan ini mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Pasalnya, kawasan hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah kerusakan lingkungan, serta mempertahankan keberadaan tutupan vegetasi di wilayah pesisir Rokan Hilir.
Masyarakat berharap dugaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan proses verifikasi oleh instansi terkait. Jika ditemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat meminta agar penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemerhati lingkungan juga mendorong agar aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan melakukan pengecekan terhadap titik lokasi yang dimaksud, termasuk memastikan batas kawasan HPT, kondisi tutupan hutan, riwayat penggunaan lahan, serta legalitas setiap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Dugaan perusakan kawasan hutan harus menjadi perhatian serius. Namun, semua informasi harus diverifikasi terlebih dahulu agar penanganannya berdasarkan data dan fakta di lapangan,” ujar pemerhati lingkungan.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan juga dinilai penting.
Pengawasan secara berkala diperlukan agar potensi pembukaan kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisir.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan saudara MRN atau I masih merupakan informasi yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi kehutanan, maupun aparat penegak hukum dapat segera melakukan verifikasi terhadap dugaan perusakan kawasan HPT seluas kurang lebih 8 hektare tersebut demi menjaga kelestarian hutan dan kepastian hukum di Kabupaten Rokan Hilir.(Fauzan)

