Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Minggu, 09 Agustus 2026, Agustus 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-09T14:58:50Z
PASAMAN

Diduga Tidak Sah, Jualbeli Sawah Dibiduak Tanpa Tandatangan Ahli Waris

 


Pasaman, - Suaradaerahnews.com

Sebidang tanah sawah terletak di Kampung Lalang Biduak, Ganggo Mudiak, kecamatan Bonjol telah diperjualbelikan oleh Bujang Supra  diduga cacat hukum maupun secara Adat Minang. 


Keterangan yang dihimpun melalui ED sebagai keponakan Bujang mengatakan, tanah sawah tersebut dijual tanpa sepengetahuan ibunya bernama ASMA sebagai ahli waris yang sah, satu-satunya masih hidup. 


ED sampaikan, dalam Perjanjian surat jual beli tersebut disamping nomor NIK Tanda Pengenal "Bujang Supra " tidak tercantum, dan juga tidak adanya surat Hibah dari Kaum serta juga tidak disertai dengan Ranji sebagaimana seharusnya yang berlaku di Minang Kabau. 


Anehnya, Ketua Kerapatan Adat Nagari Ganggo Mudiak "Sri Budiman DT Muncak " sebagai Perangkat Adat Nagari justru menandatangani surat tersebut, disertai dengan Niniak Mamak. 


"Surat Pernyataan jual beli tersebut tertanda tanggal 27 Juli 2026 yang lalu dengan Saksi-Saksi yang juga tidak jelas". 


Dalam surat pernyataan jual beli itu tidak ada tanda tangan orang tua saya  Buk Asma, beliau adalah salah seorang Ahli Waris yang sah dan masih hidup sampai saat ini, paparnya. 


Sementara itu, Wali Nagari Ganggo mudiak ketika dikomfirmasi melalui  telefon mengatakan bahwa surat tersebut sudah ditanda tangani oleh Niniak mamak dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) katanya. Diduga berdasarkan ini pihak kenagarian pun ikut menandatangani surat jual beli tersebut tanpa kajian yang dalam. 


Kemudian pihak Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Niniak Mamak ketika dihubungi melalui telfn WA Nomor  0853.....9149 / 0823.....0267, status berdering tapi tidak mau mengangkatnya. 


Seharusnya KAN yang berada di Ganggo Mudiak lebih tau apa dan bagaimana tata cara dan apa saja yang harus dilengkapi dalam sebuah surat Pernyataan Jual Beli yang dilakukan oleh warga masyarakatnya. 


Tapi sayangnya yang terjadi justru sebaliknya, Niniak Mamak dan Ketua  Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang diduga menciderainya.


Kami berharap ini harus manjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman agar warga dan masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tutupnya. 


Hingga berita ini di tayangkan oleh Redaksi pihak dari Niniak Mamak dan Ketua Kerapatan Adat (KAN) belum dapat di konfirmasi. (Zamrefdy.k)