Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Sabtu, 04 Juli 2026, Juli 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-04T05:42:53Z
LAMPUNG

Diduga Lakukan Pemerasan Disertai Ancaman Sajam, Pria di Semaka Diamankan Polisi

 


Tanggamus – Suaradaerahnews.Com

 Jajaran Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Semaka mengamankan seorang pria berinisial WH (37) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi BE 1252 VR, satu buah kunci T, serta dua mata kunci yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.


Saat itu, seorang perempuan berinisial M (58), warga Pekon Srikuncoro, mendatangi Polsek Semaka untuk meminta bantuan dan perlindungan. Korban mengaku merasa ketakutan setelah rumahnya didatangi lima orang pria yang diduga meminta sejumlah uang sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Semaka bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung bergerak menuju lokasi rumah korban. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki berinisial WH dan S. Namun saat hendak diamankan, S berhasil melarikan diri, sedangkan WH berhasil diamankan petugas.


Saat proses pengamanan berlangsung, WH sempat meminta izin menuju kamar mandi. Karena gerak-geriknya dinilai mencurigakan, salah seorang personel melakukan pengawasan dan melihat terduga pelaku membuang bungkus rokok melalui ventilasi kamar mandi.


Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kunci T dan dua mata kunci di dalam bungkus rokok tersebut. Tidak lama berselang, WH juga sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, WH bersama rekan-rekannya diduga telah beberapa kali mendatangi rumah korban untuk meminta sejumlah uang disertai ancaman, bahkan diduga melakukan tindakan kekerasan.


Saat ini, Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang melarikan diri serta mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya. (Wik)