Pringsewu – Suaradaerahnews.Com
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Y (39) ditangkap polisi karena diduga mencuri kartu ATM, logam mulia, dan sejumlah perhiasan milik majikannya di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Y diamankan jajaran Polsek Pringsewu Kota di kediamannya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang dialami Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa.
"Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami korban," kata Ramon, Kamis (25/6/2026).
Kasus ini bermula pada 8 Juni 2026 saat korban mengetahui kartu ATM beserta amplop berisi kode PIN milik neneknya hilang. Kecurigaan muncul setelah korban mendapati saldo rekening mengalami pengurangan.
Setelah dilakukan pengecekan ke bank, diketahui terdapat tiga transaksi penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp4,2 juta.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa korban sebelumnya kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di lemari kamar. Pada Maret 2026, emas Antam serta perhiasan berupa gelang dan kalung dilaporkan hilang.
Total kerugian akibat seluruh aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp46 juta.
Pada awalnya, korban sempat mencurigai seorang ART berinisial M yang tinggal menetap di rumahnya. Namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah Y, yang juga bekerja sebagai ART di rumah korban namun tidak tinggal di lokasi tersebut.
Terungkapnya identitas pelaku bermula dari penelusuran transaksi penarikan uang melalui salah satu agen BRI Link. Rekaman CCTV di lokasi berhasil membantu polisi mengidentifikasi pelaku.
"Setelah dilakukan pendalaman dan pencocokan identitas, pelaku mengarah kepada Y," ujar Ramon.
Saat diamankan, Y sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Di hadapan penyidik, Y mengaku mencuri kartu ATM beserta kode PIN milik korban. Ia juga mengakui mencuri emas Antam dan sejumlah perhiasan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Menurut pengakuannya, hasil penjualan barang curian digunakan untuk membayar utang, biaya pendidikan anak, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, Y kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam mempekerjakan asisten rumah tangga serta tidak menyimpan barang berharga maupun data penting di tempat yang mudah diakses. (Wik)

