Lampung –Suaradaerahnews.com
Kasus dugaan penggelapan hasil penjualan kopi di Lampung Barat yang sempat viral dan menyita perhatian publik kembali menjadi sorotan.
Dua korban yang dikenal masyarakat, yakni Joni Hartono dan Mi'roj, hingga kini masih menantikan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.10/6/2026
Advokat Fesbian Fajrin, S.H., selaku kuasa hukum kedua korban, menyatakan bahwa kliennya merupakan pihak yang merasa dirugikan dan berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Fesbian, kliennya Joni Hartono mengaku telah melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Lampung. Namun, ia juga mengeluhkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum dengan nilai mencapai Rp30 juta. Pernyataan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Mi'roj, istri dari Fariji, melalui laporan yang diajukan atas nama Dede terkait dugaan penipuan oleh pengepul kopi bernama Adon, mengaku telah melapor sejak September 2024. Hingga saat ini, menurut kuasa hukumnya, belum terlihat perkembangan penanganan perkara yang signifikan.
"Klien kami adalah korban yang hanya menginginkan keadilan. Khusus dalam perkara yang dialami Ibu Mi'roj, apabila terlapor berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, maka seharusnya terdapat langkah-langkah hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fesbian.
Ia juga menjelaskan bahwa Joni Hartono selain berprofesi sebagai petani kopi, selama ini turut membantu menjualkan hasil panen kopi milik petani lainnya. Namun dalam perkembangan perkara yang sedang berjalan, Joni saat ini juga disebut berstatus sebagai pihak terlapor di Polda Lampung.
Fesbian berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Menurutnya, penyelesaian perkara ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus yang menyangkut nasib para petani.
"Kami berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan dapat diselesaikan secara adil sesuai hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga," tutupnya.(Dahlia)

