Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-10T11:47:53Z
PRINGSEWU

Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran


Pringsewu – Suaradaerahnews.Com 

Kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ilegal di Kabupaten Pringsewu berhasil diungkap aparat kepolisian dari Polres Pringsewu.


Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Iwan Waluyo (38), beserta ribuan liter BBM oplosan dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.


Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa dari lokasi penggerebekan, pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, yang terdiri dari Solar dan Pertalite oplosan.


“Totalnya sekitar 5.665 liter. Petugas juga mengamankan sebuah mobil dan satu unit mesin sedot yang digunakan untuk menyedot dan mengoplos BBM,” ujar Kapolres saat menggelar ekspose di lokasi penggerebekan, Jumat (10/4/2026).


Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Praktik ini dilakukan dengan cara mencampur BBM Pertalite yang dibeli dari seseorang dengan minyak mentah sebelum dipasarkan. Minyak mentah yang digunakan untuk mengoplos diakui pelaku diperoleh dari daerah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.


Menurut Kapolres, pelaku mencampur Pertalite dengan minyak mentah ke dalam tandon kosong dengan perbandingan satu banding satu. BBM hasil oplosan tersebut kemudian dijual melalui pertamini miliknya, serta disalurkan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.


“Minyak dijual di pertamini miliknya, kemudian juga kepada pertamini lain yang ada di wilayah Pringsewu,” kata Kapolres.


Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, pelaku mengaku membelinya dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat miliknya, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


“Omzet selama beroperasi dua tahun sekitar Rp2,5 miliar. Adapun keuntungan yang didapat berkisar Rp7,5 hingga Rp8 juta per bulan,” ujarnya.


Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan peran pihak perantara dalam praktik ilegal tersebut. 


AKBP Yunus juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena proses penyelidikan masih terus berjalan.


“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Wik)