Meranti - Suaradaerahnews.com
Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang guru honorer yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/04/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres KepKepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Diduga Pelaku berinisial A, 44 tahun, warga Jl. Budaya Gg. Nurul Iman, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, berprofesi sebagai karyawan honorer. Korban berinisial APF berusia 14 tahun, merupakan mantan murid Diduga pelaku saat masih duduk di bangku kelas 6 SD.
*Kronologi Kejadian*
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial S, 49 tahun, melapor ke Polres Kepulauan Meranti. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencabulan diketahui terjadi pada Selasa, 18 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB di ruang kelas.
Kasus terungkap pada Minggu (12/04/2026) pukul 22.00 WIB di rumah pelapor. Saat itu korban menangis sambil memeluk ibunya. Setelah ditanya, korban mengaku pernah mendapat perlakuan cabul dari wali kelasnya saat masih kelas 6 SD. Korban menyebut perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 6 kali di dalam kelas dan disaksikan oleh sejumlah murid. Korban juga mengaku sering diejek oleh salah satu temannya terkait peristiwa itu.
Mendengar pengakuan anaknya, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kep. Meranti untuk diproses hukum.
*Penangkapan Pelaku*
Menindaklanjuti laporan, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kep. Meranti melakukan penyelidikan. Pada Kamis (15/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jl. Budaya Gg. Nurul Iman.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H., tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kep. Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.
*Barang Bukti & Pasal yang Disangkakan*
Polisi menyita barang bukti berupa 1 helai baju kemeja lengan panjang SD warna putih, 1 helai rok panjang SD warna merah, dan 1 helai jilbab milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Jo Pasal 417 Jo Pasal 418 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kep. Meranti mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.*(Sarmiah)

