*LAMPUNG BARAT* – Suaradaerahnews.com
Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Lampung Barat sebesar 73,48 dari KPK RI ternodai oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. LHP BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran tunjangan di Sekretariat DPRD Lampung Barat senilai Rp 1,2 miliar.
Hingga April 2026, dana tersebut belum dikembalikan ke kas daerah. Fakta penyimpangan yang berulang, bernilai material, dan belum dipulihkan menggugurkan dalih “kesalahan administratif”. Indikasi kuat mengarah pada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Bustam, putra daerah sekaligus aktivis Lambar, mendesak Kejari Lampung Barat segera menaikkan status kasus dari temuan audit ke penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Laporan dari Aliansi Jurnalis Persada (AJP) yang berbasis LHP BPK disebut sudah masuk ke Kejari.
“Menunda penanganan sama dengan memelihara budaya impunitas. Inspektorat gagal, Kejaksaan jangan ikut masuk angin. LHP BPK sudah cukup jadi pintu masuk penyidikan pro-justitia,” tegas Bustam.
Publik menuntut audit forensik terhadap dokumen pencairan dana dan penerapan TPPU untuk menyita aset para pihak agar Rp 1,2 M uang rakyat bisa kembali. Kasus ini menjadi batu ujian bagi Kejari Lambar di tengah sorotan SPI 73,48.
Kepada Kajati Lampung dan Jaksa Agung RI, masyarakat menitipkan harapan untuk mengawasi langsung penanganan kasus ini demi memulihkan kepercayaan publik.(Dahlia)

