Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-22T03:49:55Z
Lampung Barat

*Ironi SPI 73,48 Lambar: BPK Temukan Kebocoran Rp 1,2 M di Setwan DPRD, Dana Belum Kembali Hingga April 2026. Kejaksaan Didesak Bertindak*

 


*LAMPUNG BARAT* – Suaradaerahnews.com

Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Lampung Barat sebesar 73,48 dari KPK RI ternodai oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. LHP BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran tunjangan di Sekretariat DPRD Lampung Barat senilai Rp 1,2 miliar.


Hingga April 2026, dana tersebut belum dikembalikan ke kas daerah. Fakta penyimpangan yang berulang, bernilai material, dan belum dipulihkan menggugurkan dalih “kesalahan administratif”. Indikasi kuat mengarah pada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.


Bustam, putra daerah sekaligus aktivis Lambar, mendesak Kejari Lampung Barat segera menaikkan status kasus dari temuan audit ke penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Laporan dari Aliansi Jurnalis Persada (AJP) yang berbasis LHP BPK disebut sudah masuk ke Kejari.


“Menunda penanganan sama dengan memelihara budaya impunitas. Inspektorat gagal, Kejaksaan jangan ikut masuk angin. LHP BPK sudah cukup jadi pintu masuk penyidikan pro-justitia,” tegas Bustam.


Publik menuntut audit forensik terhadap dokumen pencairan dana dan penerapan TPPU untuk menyita aset para pihak agar Rp 1,2 M uang rakyat bisa kembali. Kasus ini menjadi batu ujian bagi Kejari Lambar di tengah sorotan SPI 73,48.


Kepada Kajati Lampung dan Jaksa Agung RI, masyarakat menitipkan harapan untuk mengawasi langsung penanganan kasus ini demi memulihkan kepercayaan publik.(Dahlia)