Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Rabu, 29 April 2026, April 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-29T06:53:12Z
Berau

Dugaan Penahanan Alat Berat Oleh Pihak Perusahaan Tidak Melibatkan APH Jadi Tanda Tanya


BERAU – Suaradaerahnews.com

 Status empat alat berat yang disita dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau,Kalimantan Timur (Kaltim),28/10/2024.


Kembali menjadi sorotan setelah muncul fakta di lapangan oleh beberapa awak media bahwasanya proses hukum mengambang dan tidak ada titik terangnya hingga saat ini.


Diduga dalam operasi tersebut, pihak polres Berau hanya mendapatkan aduan adanya aktivitas kegiatan penambangan yang di duga masuk dalam lahan objek vital atau WIUP yang biasa di sebut lahan konsesi pertambangan.


Seluruh alat tersebut tidak di amankan sebagai barang bukti polres Berau melainkan di amankan sendiri oleh PT.Berau coal yang mana terkonfirmasi dari Sat Tahti polres Berau tidak adanya barang bukti tersebut. Bagaimana proses hukum yang berjalan dan kewenangan wenangan APH di ambil alih oleh pihak perusahaan.


Dilansir dari media swara Kaltim.com konfirmasi tim media di mako polres Berau pernyataan tersebut berbanding terbalik bahkan pihak perusahaan memiliki keberanian menyampaikan dan memanipulasi data dan fakta yang mana terkonfirmasi dari polres Berau tidak adanya keterlibatan atau adanya penugasan anggota dalam penanganan alat tersebut dan proses hukum yang di jalankan yang seharusnya di mulai dengan laporan polisi dan ternyata hal tersebut tidak ada pelimpahan dan penyerahan barang bukti ke pihak polres Berau.


Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit excavator Komatsu PC195, dua unit Hitachi PC210, serta satu unit Sany SY215C. Seluruh alat berat tersebut hingga kini tidak di ketahui kejelasan kelanjutan proses hukumnya


Menurut kanit Reskrim polres Berau Yoga Fatur status alat berat sebagai barang bukti tidak dapat di proses di karenakan tidak di temukannya pelaku dan pihak mereka tidak menyita atau pun mengamankan alat tersebut sesuai hasil konfirmasi tim media di Mako polres Berau 26/04/2026.


Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan koperatif dan mengambil langkah langkah hukum kepada siapa pun yang patut di duga telah melakukan tindak pidana,agar kepastian hukum di dapatkan serta mencegah praktek atau perbuatan kesewenang wenangan yang tidak mendasar sebagaimana hukum yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat.(Rls/Rudi))