Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Senin, 27 April 2026, April 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-27T13:15:19Z
PRINGSEWU

Dua Pria Ditangkap, Kasus Penggelapan Truk Kredit di Pringsewu Terungkap

 


Pringsewu – Suaradaerahnews.Com 

Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang masih berstatus jaminan fidusia. Dua pria berinisial T (40) dan S (33) diamankan di lokasi berbeda.


Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Xamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 20 April dan 25 April 2026.


“T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujar AKP Ramon, Senin (27/4/2026).


Kedua pelaku diduga terlibat dalam penggelapan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA yang masih terikat perjanjian kredit.


Kasus ini bermula saat T membeli truk tersebut seharga Rp173 juta melalui sistem kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri, dengan kewajiban angsuran sekitar Rp6,6 juta per bulan. Namun, setelah memasuki angsuran ke-9, T berhenti membayar cicilan.


Tidak hanya menunggak, T juga diduga menjual kendaraan tersebut kepada S tanpa persetujuan pihak pembiayaan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp143,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, T mengaku hanya diminta oleh S untuk membeli kendaraan tersebut dengan imbalan Rp3 juta. Setelah truk diterima, kendaraan kemudian dikuasai oleh S.


Sementara itu, S mengaku telah mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain melalui sistem tukar tambah dengan lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare.


Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan truk tersebut.


Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (Wik)