Pringsewu –Suaradaerahnews.Com
Setelah sebelumnya mengamankan seorang pedagang bakso dalam kasus penggelapan uang pembayaran daging, Polsek Pringsewu Kota kembali mengungkap kasus penggelapan. Seorang pria berinisial BI (30) ditangkap setelah buron selama hampir satu setengah tahun karena menggelapkan sepeda motor milik juragan kontrakan.
BI yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi di rumah istri sirinya di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, antara korban dan pelaku memang sudah saling kenal. Pelaku bahkan sempat beberapa waktu mengontrak di rumah bedengan milik korban.
Kasus penggelapan itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban, kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario BE 2417 UY dengan alasan untuk menyusul temannya yang akan mengangkut barang pindahan. Karena sudah saling kenal, istri korban pun meminjamkan motor tersebut.
“Namun setelah dipinjam, sepeda motor tidak pernah dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” Ujar AKP Ramon melalui release humasnya pada Jumat 93/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban Mufroil (55), warga Pringsewu Selatan, mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa. Setelah hampir 1,5 tahun buron, polisi memperoleh informasi pelaku telah kembali dan berada di rumah istri sirinya di wilayah Pagelaran. Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kemudian langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor milik korban telah dijual secara COD seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membayar utang, serta biaya pelariannya ke Pulau Jawa.
Saat ini polisi masih berupaya mengungkap keberadaan pembeli dan mencari sepeda motor milik korban.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota,” beber Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Wik)

