Lampung –Suaradaerahnews.Com
Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., didampingi Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., serta Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I., dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara dalam jumlah besar.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Minggu (8/3/2026), petugas berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi tambang emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan masih dilakukan pendalaman.
Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII. Beberapa lokasi tersebut di antaranya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta sejumlah titik di sekitar aliran Sungai Betih.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi 41 unit ekskavator, dengan tujuh unit telah diamankan di Polda Lampung, dua unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di lokasi. Selain itu, turut diamankan 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit kendaraan roda empat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.
Kapolda Lampung menjelaskan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas tersebut dapat mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegasnya.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung penegakan hukum di Provinsi Lampung.(Wik)

