Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-13T11:16:18Z
PRINGSEWU

Tetangga Sendiri Jadi Pelaku, Pencurian Motor di Pringsewu Terungkap

 


Pringsewu – Suaradaerahnews.Com 

Kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AP (27) ditangkap karena mencuri motor milik tetangganya sendiri. Polisi juga membekuk JW (47) yang berperan sebagai penadah.


Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Sajimin (50). Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi B 6553 NRP yang biasa diparkir di belakang rumahnya.


Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026. Korban menyadari motornya hilang sekitar pukul 04.30 WIB saat hendak mengambil air wudhu. Setelah memastikan kendaraan tidak berada di tempat, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.


Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri aktivitas jual beli kendaraan melalui media sosial. Petugas menemukan unggahan penjualan motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Meski unggahan itu sempat dihapus, jejak digitalnya berhasil ditelusuri dan mengarah kepada AP, yang diketahui masih tinggal berdekatan dengan korban.


Keberadaan AP terlacak di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Polisi kemudian menangkapnya di rumah mertuanya pada Kamis sore, 12 Februari 2026. Tanpa perlawanan, AP mengakui perbuatannya.


Dalam pemeriksaan, AP mengaku mencuri motor seorang diri. Ia menjual motor hasil curian tersebut kepada JW seharga Rp1,9 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli telepon genggam, dengan alasan untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit.


Berdasarkan pengakuan itu, polisi segera mengembangkan kasus dan menangkap JW di kediamannya dua jam kemudian. Dari tangan JW, polisi menyita sepeda motor milik korban yang sudah digunakan untuk aktivitas sehari-hari. JW mengaku mengetahui motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi, namun tetap membelinya karena membutuhkan kendaraan.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Pringsewu. AP dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan JW dikenai pasal penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.


Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Wik)