Tanggamus – Suaradaerahnews.Com
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka berinisial DA (20), warga Pekon Tanjung Baru, berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol B 6216 NEK beserta BPKB kendaraan tersebut.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Sandrin (52) pada 19 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah korban di Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu. Saat itu korban baru pulang dari memancing dan memarkirkan sepeda motornya dengan kunci yang masih tergantung.
“Setelah korban masuk ke dalam rumah untuk makan, pelaku memanfaatkan situasi sepi dan mengambil kendaraan tersebut. Korban kemudian mendapati sepeda motornya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Pulau Panggung,” ujar AKP Jumbadio, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Motor tersebut ditemukan disembunyikan di Pekon Gunung Sari.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka DA merupakan anak kandung korban. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi dan rencananya sepeda motor tersebut akan dijual.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polsek Pulau Panggung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.(Wik)

