Pringsewu – Suaradaerahnews.Com
Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil digagalkan warga. Lima pria yang diduga sebagai komplotan pencuri ternak kini telah diamankan aparat kepolisian, Minggu (15/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 01.30 WIB saat korban, Sukimin (43), terbangun setelah istrinya mendengar suara mencurigakan dari arah kandang sapi di belakang rumah mereka. Ketika diperiksa, satu dari dua ekor sapi milik korban diketahui telah hilang.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa korban segera meminta bantuan warga dan menyebarkan informasi kehilangan melalui grup media sosial. Warga kemudian melakukan pencarian bersama di sekitar lokasi.
Tak lama berselang, sapi milik korban ditemukan di area persawahan wilayah Negeri Katon, sekitar 1,5 kilometer dari kandang. Di sekitar lokasi, warga mencurigai sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan. Saat didekati, tiga pria di dalam kendaraan tersebut terlihat gelisah sehingga memicu kecurigaan.
Warga pun menghubungi pihak kepolisian. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan ketiga pria beserta truk yang diduga akan digunakan untuk mengangkut sapi curian.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui berinisial RS (33), MT (33), dan DS (23), warga Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Mereka mengaku tengah menunggu dua rekannya yang bertugas mengambil sapi dari kandang, yakni A (28) dan T (44).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A di rumah mertuanya di Pekon Mataram sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara T diamankan pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pasar Gadingrejo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pelaku berperan sebagai eksekutor yang masuk ke kandang dan membawa sapi keluar, sedangkan tiga lainnya bertugas mengangkut serta menjual sapi ke wilayah Bandar Lampung.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, satu ekor sapi milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi, serta satu bungkus garam yang menurut pengakuan pelaku digunakan sebagai bagian dari ritual tertentu.
Kelima pelaku kini ditahan di Polsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(Wik)

