Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-03T03:43:05Z
Rokan Hilir

Ketua HNSI Kecamatan Pasir Limau Kapas Minta Respons Cepat Pemda dan PSDKP Terkait Dugaan Pukat Harimau Asal Malaysia

 


Pasir Limau Kapas – Suaradaerahnews.com

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Pasir Limau Kapas  *Muhammad Rozi, S.S*, meminta pemerintah daerah serta lembaga terkait yang menaungi urusan kelautan dan perikanan untuk bersikap tanggap terhadap dugaan aktivitas *Pukat Harimau (Trawl)* ilegal yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah perairan Indonesia, tepatnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Panipahan), Kabupaten Rokan Hilir.


Muhammad Rozi menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir para nelayan setempat mengeluhkan keberadaan kapal asing yang diduga beroperasi menggunakan alat tangkap terlarang tersebut. Aktivitas ini dinilai sangat merugikan nelayan tradisional serta mengancam kelestarian sumber daya laut.


“Kami meminta perhatian serius dari pemerintah daerah dan UPT Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Rokan Hilir untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan,” ujar Muhammad Rozi, S.S


Ia menegaskan bahwa penggunaan pukat harimau telah dilarang oleh pemerintah karena dampaknya yang merusak ekosistem laut, termasuk merusak dasar perairan dan menghabiskan ikan-ikan kecil yang seharusnya menjadi stok masa depan.


“Kalau ini terus dibiarkan, nelayan kecil akan semakin terhimpit. Hasil tangkapan menurun, sementara kapal asing dengan alat tangkap merusak justru bebas beroperasi,” tegasnya.


Sebagai Ketua HNSI Kecamatan Pasir Limau Kapas, Muhammad Rozi berharap adanya koordinasi yang lebih intensif antara PSDKP, pemerintah daerah, aparat keamanan laut, serta instansi terkait lainnya guna menjaga kedaulatan perairan dan melindungi nelayan lokal.


“HNSI siap mendukung dan bekerja sama. Yang terpenting, negara harus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi nelayan di wilayah perbatasan seperti Pasir Limau Kapas,” pungkasnya.(Fauzan)