Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-05T11:56:57Z
PRINGSEWU

Bawa 100 Pil Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu

 


Pringsewu –Suaradaerahnews.Com 

 Dua pria tak berkutik saat diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Keduanya diketahui merupakan kurir narkoba. 


Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan dua pria yang diamankan masing-masing berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Keduanya diringkus saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepat di depan Terminal Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.


Penangkapan bermula saat petugas  melihat dua pria berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihentikan, keduanya sempat bersikap seolah-olah tenang. Namun kegugupan yang tak bisa disembunyikan justru menguatkan kecurigaan petugas.



“Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong berisi dua plastik klip pil ekstasi. Pil tersebut berwarna merah muda dan cokelat, masing-masing berisi 50 butir. Total ada 100 butir pil ekstasi,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (5/2/2026).


Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir  narkoba . Selain ekstasi, keduanya juga mengaku kerap diminta mengantar sabu.


“Dari peran sebagai kurir, mereka memperoleh bayaran mulai Rp500 ribu setiap kali pengantaran, tergantung jumlah dan lokasi tujuan,” beber Kasat.


Kasat menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka.


“Kami terus menelusuri jaringan di baliknya guna mengungkap pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan cancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 


"Keduanya juga akan dilapis dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman yang sama maksimal 20 tahun penjara." tandas kasat (Rls/Wik)