Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Minggu, 18 Januari 2026, Januari 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-18T08:48:52Z
LAMPUNG

Tekab 308 Polsek Seputih Banyak Ungkap Peredaran Sabu, 28 Paket Diamankan di Kos-kosan

 


Lampung Tengah – Suaradaerahnews.Com 

Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 


Seorang pria berinisial ES (34) alias Kacung, warga Bandar Mataram, Lampung Tengah diamankan bersama barang bukti sabu seberat 13,69 gram, pada Jumat (16/1/26) sekitar pukul 18.15 WIB.


Menurut Kapolsek Seputih Banyak, AKP Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Kampung Setia Bakti (SB14), yang diduga dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolsek, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. 


"Dari hasil penggeledahan di kamar ES alias Kacung, kami menemukan 28 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, timbangan digital, 1 unit handphone, plastik merah, silet, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut," jelas Kapolsek, Minggu (18/1/26).


Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Kapolsek menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya diwilayah hukum Polsek Seputih Banyak.


Ia pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.


"Bersama-sama mari kita perangi peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya. (Rls/Wik)