Pringsewu– Suaradaerahnews.Com
Seorang remaja putri berusia 16 tahun berinisial Bunga, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dilaporkan mengalami kondisi psikologis yang memprihatinkan. Hal ini diduga kuat dipengaruhi oleh pola asuh menyimpang dan doktrin keliru yang diterimanya dari ayah tirinya.
Kondisi tersebut terungkap saat aparat kepolisian mengamankan ayah tiri korban berinisial CS (35) pada Jumat (2/1/2026). Dalam proses pengamanan, korban menunjukkan reaksi emosional yang tidak terkendali, termasuk memaki petugas dan melempari kendaraan dinas menggunakan batu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, reaksi tersebut terjadi karena korban meyakini bahwa perlakuan yang dialaminya selama ini merupakan bentuk kasih sayang.
Pemahaman tersebut tertanam sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, akibat pengaruh dan doktrin yang terus diberikan oleh terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa CS diamankan terkait dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
“Saat proses pengamanan, korban justru berusaha menghalangi petugas. Dari hasil pendalaman, diketahui hal ini dipengaruhi oleh doktrin keliru yang ditanamkan pelaku selama bertahun-tahun,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung lama, sejak korban masih duduk di kelas V sekolah dasar hingga kini berstatus sebagai siswi kelas XI sekolah menengah atas.
Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa tindakan tersebut adalah hal yang wajar dan merupakan bentuk perhatian orang tua, sehingga korban tumbuh dengan pemahaman yang menyimpang.
“Korban sampai menganggap perlakuan tersebut sebagai sesuatu yang benar. Inilah yang membuat kondisi psikologisnya sangat rentan dan membutuhkan pendampingan serius,” jelas AKP Johannes.
AKP Johannes menyebut, saat ini, korban masih menjalani pendampingan psikologis secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu guna memulihkan kondisi mental dan emosionalnya, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Sementara itu, terduga pelaku CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun 3 bulan penjara.
Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri, ancaman hukuman dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok.Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, berkeadilan, serta mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan keterangan tersangka CS ia mengakui telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini menginjak kelas 2 SMA. Bahkan, tersangka mengaku terakhir kali melakukan perbuatannya pada dini hari dan siang hari, tidak lama sebelum tersangka ditangkap.(Wik)

