Pringsewu –Suaradaerahnews.Com
Seorang sopir travel berinisial M (42), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan aparat Polsek Pringsewu Kota karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan di dalam mobil yang dikemudikannya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat saat petugas tengah melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
“Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan senjata api jenis pistol di dalam dashboard mobil,” ujar AKP Ramon, Jumat (19/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir amunisi aktif.
Senjata api tersebut disimpan di dalam tas berwarna hijau dan disembunyikan di dashboard mobil minibus Toyota Avanza warna silver.
Petugas kemudian mengamankan M dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menguasai senjata api rakitan tersebut selama lebih dari dua tahun. Ia mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp1,5 juta dari seseorang yang tidak terlalu dikenalnya. Alasan kepemilikan senjata api itu, menurut pengakuannya, untuk menjaga diri karena kerap melakukan perjalanan jarak jauh hingga ke luar Provinsi Lampung sebagai sopir travel.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Pringsewu Kota,” kata AKP Ramon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna menelusuri asal-usul senjata api rakitan itu, termasuk mengungkap identitas penjual serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menyelidiki apakah senjata tersebut pernah digunakan dalam tindak pidana lain, baik di wilayah Pringsewu maupun daerah. (Rls/Wik)


