Pringsewu – Suaradaerahnews.Com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku. Dari ketiga pelaku tersebut, satu di antaranya diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (9/12) hingga Rabu (10/12) dini hari. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MS alias Mamek (41), seorang PNS UPTD Pengairan Provinsi Lampung warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu; MNI (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur yang bekerja di sektor swasta; serta AK (29), karyawan swasta yang juga berdomisili di Pringsewu Timur.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat tim opsnal melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di depan SMK YPT Pringsewu dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dari tangan pelaku berinisial AK,” ujar Iptu Laksono.
Dari hasil interogasi singkat, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari MNI. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MNI di kediamannya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas, alat hisap sabu, sebuah telepon genggam, serta sejumlah uang tunai.
Tak berhenti di situ, MNI mengungkap bahwa sabu tersebut didapatkannya dari MS alias Mamek. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengamankan MS sekitar empat jam kemudian di rumahnya. Meski tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan awal, MS mengaku masih menyimpan sisa sabu di sebuah rumah penginapan miliknya.
Petugas kemudian menuju lokasi penginapan tersebut. Dari dalam plafon bangunan, polisi menemukan satu paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak handphone, beserta alat hisap sabu. Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Ketiga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Laksono menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara. (Rls/Wik)

