Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 12 Desember 2025, Desember 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-12T03:05:33Z
PRINGSEWU

Residivis dan Istri Siri Ditangkap Usai Bobol Rumah di Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Sebenarnya

 


Pringsewu — Suaradaerahnews.Com  

Pasangan suami istri (pasutri) RA (38) dan BP (27) ditangkap polisi setelah membobol sebuah rumah di Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, namun sebagian hasil kejahatan justru digunakan untuk berjudi online dan membeli narkotika jenis sabu.


Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu, AKP Juniko, menjelaskan bahwa RA bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Menggunakan sebilah pisau, RA mendongkel jendela rumah milik Prawoto (49) lalu masuk dan mengambil dua laptop serta dua unit ponsel.


BP, yang merupakan istri siri RA, ikut terlibat dengan cara berjaga dan memantau situasi tidak jauh dari lokasi kejadian untuk membantu pelarian jika terjadi hal yang tidak diinginkan.


“Saat penangkapan, kami mengamankan dua laptop, dua ponsel milik korban, serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk membobol jendela,” ujar AKP Juniko dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (12/12/2025).


Dalam pemeriksaan, RA mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya sesekali menyewa mobil untuk dijadikan angkutan travel. Kondisi ekonomi yang tidak stabil mendorong keduanya melakukan aksi pencurian.


“Sebagian hasil pencurian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, sisanya digunakan pelaku untuk berjudi online dan membeli sabu,” tambah Juniko.


Polisi juga mengungkap bahwa RA merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali ditangani aparat di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah. Statusnya sebagai residivis membuat polisi menduga aksi di Totokarto bukan kali pertama dilakukan.


Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Sementara BP dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.


Sebelumnya, rumah korban dibobol sekitar pukul 03.00 WIB. Selain menggasak barang-barang elektronik, pelaku sempat mencoba membawa kabur mobil milik korban. Namun upaya itu gagal setelah mobil menabrak tembok dan menimbulkan suara keras yang membangunkan pemilik rumah.


Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melapor ke polisi. Kurang dari 10 jam setelah laporan diterima, kedua pelaku berhasil dibekuk di sebuah rumah kost di wilayah Kota Bandar Lampung.(Rls/Wik)