Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan hulu Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ibu Aknes Yulia

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 11 Desember 2025, Desember 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-11T12:20:25Z
MERANTI

Reserse kriminal Polres Kepulauan Meranti Amankan seorang pria Diduga kuat Pelaku tindak pidana Illegal Logging

 


Meranti - Suaradaerahnews.com 

 Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, , berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penebangan hutan secara liar (illegal logging) di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebing tinggi Barat, pada Senin (08/12/2025).


Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS beserta kayu olahan dan perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.


Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.


"Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," ujar AKP Roemin, .


Ia menjelaskan lagi, terduga pelaku diamankan saat sedang merakit kayu olahan yang diduga kuat akan dibawa menggunakan pompong . 


Barang bukti yang disita antara lain, 8 ton kayu olahan, 2 kotak suku cadang chainsaw, 1 rantai mesin chainsaw, 1 gulungan kabel, 1 lampu LED, 2 botol cairan pemutih pakaian, dan 1 unit handphone.


"Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk proses  penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Roemin.


Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.


AKP Romin menegaskan komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas tindakan yang merusak lingkungan.


"Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (Sarmiah)