ROKAN HULU - Suaradaerahnews.com
Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mengungkap dua kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan jaringan pelangsir asal Sumatera Utara. Pengungkapan kedua kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Rohul, Minggu (7/12/2025).
Waka Polres Rohul, Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pola operasional para pelaku di dua lokasi berbeda menunjukkan kesamaan. Para pelaku membeli Pertalite secara berulang di SPBU, kemudian memindahkannya ke jerigen dan menjualnya kembali ke wilayah Padang Lawas dengan harga lebih tinggi dari batas subsidi.
Pada kasus pertama, tim Satreskrim mengungkap praktik pelangsiran pada Jumat (5/12) di Dusun Pasir Putih Timur, Kecamatan Rambah. Sebuah Toyota Rush putih yang berulang kali mengantre di SPBU dengan barcode tidak sesuai identitas diikuti hingga masuk ke pekarangan rumah warga. Di lokasi tersebut, polisi menemukan pelaku berinisial PL (28) tengah menyuling Pertalite dari tangki mobil yang telah dimodifikasi. Sejumlah jerigen berisi BBM, peralatan, uang tunai, serta kendaraan turut disita. Pelaku mengaku akan menjual Pertalite tersebut di Padang Lawas seharga Rp20.000 per liter.
Kasus kedua terungkap pada Sabtu malam (6/12) oleh Polsek Tambusai setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pelangsiran di dekat SPBU HSL Talikumain. Tiga pria berinisial BH (49), MS (23), dan PH (24) ditemukan sedang menyalin Pertalite dari motor ke jerigen di pekarangan rumah warga. Pelaku yang juga berasal dari Sumatera Utara itu mengaku membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali di Padang Lawas dengan harga Rp18.000 per liter. Polisi menyita beberapa sepeda motor, becak motor, serta jerigen berisi BBM.
Kepolisian menyebut kedua kasus tersebut memiliki pola serupa, yakni antre berulang di SPBU, menggunakan kendaraan sebagai wadah penampung BBM, lalu memindahkannya ke jerigen di titik yang dianggap aman sebelum dibawa lintas provinsi. Seluruh pelaku mengaku melakukannya demi keuntungan ekonomi.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol I Made Juni Artawan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan negara dan mengganggu ketersediaannya bagi masyarakat yang berhak. Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU untuk mencegah penyimpangan lebih luas.
Konferensi pers selesai sekitar pukul 14.15 WIB dan berlangsung aman serta kondusif.
Polres Rokan Hulu mengungkap dua kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan jaringan pelangsir asal Sumatera Utara. Pengungkapan kedua kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Rohul, Minggu (7/12/2025).
Waka Polres Rohul, Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pola operasional para pelaku di dua lokasi berbeda menunjukkan kesamaan. Para pelaku membeli Pertalite secara berulang di SPBU, kemudian memindahkannya ke jerigen dan menjualnya kembali ke wilayah Padang Lawas dengan harga lebih tinggi dari batas subsidi.
Pada kasus pertama, tim Satreskrim mengungkap praktik pelangsiran pada Jumat (5/12) di Dusun Pasir Putih Timur, Kecamatan Rambah. Sebuah Toyota Rush putih yang berulang kali mengantre di SPBU dengan barcode tidak sesuai identitas diikuti hingga masuk ke pekarangan rumah warga. Di lokasi tersebut, polisi menemukan pelaku berinisial PL (28) tengah menyuling Pertalite dari tangki mobil yang telah dimodifikasi. Sejumlah jerigen berisi BBM, peralatan, uang tunai, serta kendaraan turut disita. Pelaku mengaku akan menjual Pertalite tersebut di Padang Lawas seharga Rp20.000 per liter.
Kasus kedua terungkap pada Sabtu malam (6/12) oleh Polsek Tambusai setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pelangsiran di dekat SPBU HSL Talikumain. Tiga pria berinisial BH (49), MS (23), dan PH (24) ditemukan sedang menyalin Pertalite dari motor ke jerigen di pekarangan rumah warga. Pelaku yang juga berasal dari Sumatera Utara itu mengaku membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali di Padang Lawas dengan harga Rp18.000 per liter. Polisi menyita beberapa sepeda motor, becak motor, serta jerigen berisi BBM.
Kepolisian menyebut kedua kasus tersebut memiliki pola serupa, yakni antre berulang di SPBU, menggunakan kendaraan sebagai wadah penampung BBM, lalu memindahkannya ke jerigen di titik yang dianggap aman sebelumi dibawa lintas provinsi. Seluruh pelaku mengaku melakukannya demi keuntungan ekonomi.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol I Made Juni Artawan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan negara dan mengganggu ketersediaannya bagi masyarakat yang berhak. Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU untuk mencegah penyimpangan lebih luas.
Konferensi pers selesai sekitar pukul 14.15 WIB dan berlangsung aman serta kondusif. **(Fit)


