Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Turut Berduka cita atas Wafatnya Bapak Nifza Bin Rahman

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Pemkab Rohil ingatkan bahaya malaria

Stop karhutla Pemkab Rohil

Stop karhutla Pemkab Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat Hari Raya Idul Adha DPRD Rohil

Selamat hari Raya idul adha

Selamat hari Raya idul adha

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Bupati Kabupaten Siak

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Selasa, 30 Desember 2025, Desember 30, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-30T02:36:29Z
MERANTI

Polres Kepulauan Meranti telah mengamankan Satu orang pelaku Diduga kuat Tindak Pidana kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur

 


Meranti - Suaradaerahnews.com

Satu Reskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus dugaan  tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Tebing tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Diduga kuat Tersangka berinisial SK (66), seorang petani warga Desa Mantiasa, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (29/12/2825)


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, S.H.,MH, menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan ke polisi pada Senin (19/12/2025) sekitar pukul 08:30 WIB. 


Berdasarkan laporan polisi nomor B/52/XII/2025/SPKT/Polres Kepulaian Meranti/polda Riau, perilaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.


Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor, MH (27) selaku orang tua, mendapat pengakuan dari anaknya Berinisial, VA, (8) Tahun bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh Diduga kuat tersangka berinisial SK.


“bunda, kakak mau cerita, tetapi kakak takut soalnya kakak diancam tidak boleh bilang sama ayah sama bunda” lalu istri pelapor mengatakan “kakak mau ngomong  Udah kakak tidak usah takut” 


Selanjutnya, Korban berinisial VA mengatakan “kakak dikawinin SK Diduga pelaku lalu istri pelapor mengatakan “iya gak, Benar ?” lalu korban mengatakan “benar” lalu korban mempraktekkan perlakuan SK kepadanya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.


Berikut Barang bukti yang diamankan polisi ,satu helai tanktop warna ungu, satu helai celana dalam berwarna cokelat, satu helai celana pendek berwarna cokelat kombinasi hitam.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Pihak kepolisian mengimbau Kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar, tutup Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, S.H.,MH, *(Sarmiah)