Bagansiapiapi - Suaradaerahnews.com
Masyarakat bersama tokoh agama di Bagansiapiapi meminta Dinas Satpol PP Rohil untuk segera mengambil langkah tegas di tempat hiburan malam / Karaoke di Jalan Sedar, Kecamatan Bangko, yang secara terang terangan telah melanggar Perda beroperasi hingga subuh dini hari, Minggu ( 28/12/2025 ).
Sejumlah masyarakat Bagansiapiapi dan tokoh agama kini mempertanyakan ketegasan Kepala Satpol PP Rohil atas janji sebelumnya yang menyatakan akan mencabut izin tempat hiburan malam jika melanggar aturan, namun belum ada tindakan tegas yang terlihat.
Kondisi ini memicu sorotan publik, sejumlah masyarakat dan salah satu tokoh agama di Bagansiapiapi menilai lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam memunculkan kesan pembiaran. Kondisi tersebut, kata mereka, dapat mencederai wibawa pemerintah, mengganggu toleransi antarumat beragama, serta mengusik kenyamanan masyarakat.
Bukan hanya itu, bahkan muncul dugaan bahwa ketidakseriusan penindakan berkaitan dengan adanya hubungan kerjasama di belakang layar antara Pengusaha dengan pihak Dinas Satpol PP Rohil.
Mereka berharap Dinas Satpol PP Rohil menunjukan ketegasan sesuai Peraturan serta konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikannya kepublik.
Sementara itu, Untuk Perimbangan berita awak media ini mengkonfirmasi Kasat Pol PP Rohil melalui Via Whatshapp, Minggu ( 28/12/2025 ) hingga berita ini ditayangkan Kasat Pol PP Rohil lagi lagi memilih bungkam.( Fauzan )

